Ketika Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan, mendapatkan gaji menjadi hal yang sangat dinantikan. Gaji atau upah diberikan setiap bulan dan jumlahnya telah diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan posisi pekerjaan, standar perusahaan dan biaya hidup. Artikel kali ini membahas tentang pengertian dan kenaikan UMR serta perhitungan UMR provinsi.
Pengertian UMR
Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha, pelaku industri dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji kepada pegawai, karyawan dan buruh di tempat mereka bekerja. UMR lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, besaran UMR menjadi kewenangan Gubernur dari provinsi tersebut.
Kenaikan UMR
Sejak 1 Januari 2018, 34 provinsi di Indonesia menetapkan besaran tingkat kenaikan UMR sesuai dengan kebijakan dari Kemnaker dan rata-rata kebutuhan hidup di setiap provinsi. Berikut ini daftar kenaikan UMR dari 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2018.
1. Kalimantan Tengah, dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
2. Yogyakarta, dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
3. Lampung, dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
4. Sumatera Utara, dari UMP 2017 Rp 1.961.354 menjadi Rp 2.132.188
5. Papua Barat, dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
6. Nusa Tenggara Barat, dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
7. Nusa Tenggara Timur, dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
8. Maluku, dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
9. Riau, dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
10. Kalimantan Timur, dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
11. Jawa Barat, dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
12. Banten, dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
13. Sulawesi Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
14. Kalimantan Utara, dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
15. Sumatera Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
16. Jambi, dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
17. Sumatera Barat, dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
18. Sulawesi Barat, dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
19. Kalimantan Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
20. Jawa Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
21. Sulawesi Utara, dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
22. Kepulauan Riau, dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
23. Jawa Timur, dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
24. DKI Jakarta, dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
25. Gorontalo, dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
26. Bali, dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157
27. Aceh, dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
28. Banka Belitung, dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
29. Bengkulu, dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
30. Sulawesi Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
31. Sulawesi Tenggara, dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052
32. Kalimantan Barat, dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
33. Papua, dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.65
Perhitungan UMR
Untuk tahun 2018, perhitungan UMR harus berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data di atas, perhitungan kenaikan UMR provinsi untuk tahun 2018 adalah UMR 2017 + (UMR 2017 x 8,71 persen).
Berdasarkan data tersebut, provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi dengan nilai UMR tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan, kenaikan UMR paling tinggi adalah provinsi Papua yaitu sebesar 9,39%. Namun, hanya satu yang belum terdaftar, yakni Maluku Utara.
Sebagai seorang karyawan, Anda perlu memahami nilai gaji UMR provinsi untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar UMR yang berlaku dan terhindar dari upah dibawah standar.
Demikian informasi dari Payrollbozz mengenai UMR provinsi. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!