Pajak Pertambahan Nilai - Sebagai perusahaan, memahami dunia perpajakan merupakan hal penting untuk dimiliki, dari semua jenis pajak yang terutang, bagaimana beban, apa hukum, dan sebagainya.
Salah satu jenis pajak yang paling umum dengan kegiatan usaha adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui PPN.
Definisi PPN (pajak pertambahan nilai)
PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak, badan dan pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau orang-orang yang membayar pajak ini tidak diharuskan untuk mengajukan langsung ke kas negara, tapi oleh pihak dikurangi PPN.
PPN adalah tujuan, non-kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Pajak pada subjek terdiri dari pengusaha kena pajak (PKP), kita harus memahami tujuan dari pajak ini berbeda dari wajib pajak. Dikenakan pajak belum diwajibkan untuk membayar pajak sementara wajib pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Undang-Undang yang Mengatur PPN
Ada tiga perubahan hukum PPN di Indonesia. Perubahan yang terjadi karena modifikasi model perpajakan dan perundang-undangan menjadi lebih sederhana dan adil kepada publik. Berikut adalah perubahan UU PPN di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak penjualan PPN dan barang-barang mewah diciptakan untuk mengatur pajak PPN dan PPnBM dan diumumkan pada 1 April 1985
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, ada dua perubahan bahwa hukum Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan barang-barang mewah.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem pajak yang baik bagi masyarakat serta pendapatan meningkat.
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan ketiga adalah undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan barang mewah pajak penjualan.
Untuk mengisi kekosongan dalam hukum PPN sebelumnya, UU ini adalah untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi negara dan masyarakat dengan sistem pajak yang lebih sederhana. Sampai 2018 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 masih digunakan.
Mekanisme PPN di Indonesia
Secara teknis, mekanisme yang berlaku untuk PPN di Indonesia adalah:
· PKP menyediakan BKP / JKP yang dibutuhkan untuk PPN retribusi pembeli / penerima BKP / JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat tagihan pajak sebagai bukti persepsi.
· PPN termasuk dalam tagihan pajak adalah pajak keluar untuk PKP Penjual BKP / JKP, alam sebagai pajak karena (utang pajak).
· Pada saat di atas PKP membuat BKP / JKP pembelian / akuisisi yang dikenakan PPN, PPN adalah pajak atas masukan bahwa pajak dibayar di muka, bersama BKP / JKP yang dibeli terkait langsung dalam operasi bisnis mereka.
Untuk setiap masa pajak (bulanan), jika jumlahnya lebih besar dari pajak masukan pajak keluaran, perbedaan harus dibayar paling lambat Treasury pada akhir bulan berikutnya setelah akhir periode pajak dan sebelum periode pemberitahuan tentang pajak pertambahan nilai datang.
Dan sebaliknya, jika jumlah pajak masukan melebihi pajak keluaran, perbedaan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Return dapat diajukan pada akhir tahun. Hanya PKP disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 tahun 2009 sendiri untuk meminta pengembalian dana untuk setiap masa pajak.
Di atas PKP memiliki PPN periode pengembalian pajak bulanan terkait dengan akhir panjang bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Tujuan dari PPN (pajak pertambahan nilai)
1. Barang atau jasa dari pajak pertambahan nilai (PPN)
· Barang Kena Pajak (BPK) dan jasa kena pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
· Impor barang kena pajak.
· Gunakan barang tidak berwujud kena pajak dari luar daerah pabean di daerah pabean.
· Penggunaan layanan kena pajak di luar daerah pabean di daerah pabean.
· Dalam Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
· Kegiatan Buat bangunan Anda sendiri dengan luas lebih dari 200m2 luar yang dilakukan perusahaan dan / atau digunakan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan atau orang lain.
· Penyerahan aset, menurut tujuan semula tidak untuk dijual, semua pajak masukan yang dibayar atas perolehan aset tersebut harus dikreditkan.
2. Barang dan jasa yang dibebaskan (PPN)
· Barang-barang pertambangan atau pengeboran (minyak, asbes, batu bara, gas alam, dll).
· Bahan makanan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dll).
· Makanan dan minuman disajikan di rumah makan atau restoran.
· Uang dan emas batangan.
· Pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Di bawah ini kita akan jelasakan bagaimana menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.
Misalkan Pak Andi membeli barang kena pajak di tunai 10 juta. Pak Andi membeli laptop dan menerima Rp100.000 tagihan pajak masukan. Berikutnya, laptop ini dijual kembali Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa didtetapkan PPN Pak Andi kepada pembeli laptop.
· PPN dipungut = basis pajak (DPP) x Tingkat
· PPN = x Rp12.000.000 dikenakan 10% = Rp1.200.000
Dan mengetahui PPN kewajiban yang dibayarkan adalah untuk mengurangi PPN kredit pajak tertagih (FPM), yaitu
· Rp1.200.000-1,000,000 = 200000
E-tagihan pajak
Sejak 1 Juli, 2016, PKP (kontraktor kena pajak) di Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur sebagai periode pelaporan sebelumnya untuk kembali PPN.
Untuk e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat digital yang dapat diperoleh secara langsung dari kantor Direktur Jenderal Pajak, tempat di mana Anda dikonfirmasi PFM itu. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa tagihan pajak telah menerima faktur dan informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan situasi aktual.