Cara hitung premi BPJS kesehatan – Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan milik negara adalah sebuah badan yang bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh warga negaranya, tidak terkecuali karyawan.
Untuk karyawan terutama bagi mereka yang berstatus Laki-laki menikah dan memiliki anak mempunyai perhitungan yang berbeda dengan yang perempuan single maupun menikah, yang beban pembayarannya pun dibagi dua oleh perusahaan.
Oleh karenanya pada artikel kali ini kami akan menjabarkan cara hitung premi BPJS kesehatan untuk karyawan dengan contoh kasus :
Contoh kasus pembayaran premi BPJS kesehatan
Karyawan bernama Indra sjafri adalah peserta PPU (pekerja penerima upah) Badan usaha swasta yang dikenakan iuran atau tarif BPJS kesehatan sebesar 5% dari gaji yang diterima, dengan ketentuan seperti dibawah ini :
· 4% dibayarkan oleh perusahaan
· 1% dibayarkan oleh karyawan melalui potong gaji
Lalu iuran BPJS kesehatan yang dibayarkan sama dengan premi untuk 5 anggota keluarga (Suami, istri, dan ketiga anaknya). Dan jika ada penambahan untuk 1 anggota keluarga seperti anak ke 4 ataupun mertua, maka pembayaran premi akan di tambah 1% lagi.
Penghitungan premi atau iuran BPJS kesehatan berdasarkan total gaji/upah karyawan dalam satu bulan, maka ketentuan perhitungannya akan seperti ini :
· Batas maksimum dasar perhitungan iuran PPU adalah Rp 8.000.000 (bukan lagi berdasar 2x Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)/K1)
· Batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah upah Minumun Kota (UMK)/Upah Minimum Regional (UMR)/ Upah Minimum Provinsi (UMP)
· Jika Upah karyawan di antara upah minimum dan Rp 8.000.000, iurannya dihitung dari upah karyawan
Sedangkan untuk hak peserta BPJS kesehatan agar bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan kelas I atau II, seperti misalnya menjalani rawat inap di rumah sakit, disesuaikan dengan besaran upah kerja, yang pastinya juga akan berpengaruh pada nominal iuran BPJS seperti berikut :
· Karyawan peserta BPJS kesehatan yang memiliki upah bulanan sampai dengan Rp 4.000.000 ,mendapatkan perawatan ruang kelas II
· Karyawan peserta BPJS kesehatan yang memiliki gaji antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000
Contoh perhitungan BPJS Kesehatan (gaji Rp 3.500.000)
Indra sjafri seorang marketing dengan penghasilan Rp 3.500.000/bulan (dibawah UMP jakarta Rp 3.600.000), karena penghasilannya dibawah UMP maka perhitungan dasar iuran BPJS kesehatan menggunakan UMP :
· Dibebankan dan dibayarkan oleh perusahaan 4% x Rp 3.600.000 = Rp 144.000
· Dibebankan dan dibayarkan oleh karyawan 1% x Rp 3.600.000 = Rp 36.000
Total Iuran = Rp 180.000
Contoh perhitungan BPJS Kesehatan (gaji Rp 6.500.000)
Siska seorang SPV sales marketing dengan penghasilan Rp 6.500.000/bulan (diatas UMP jakarta Rp 3.600.000), karena penghasilannya diatas UMP maka perhitungan dasar iuran BPJS kesehatan adalah sebagai berikut :
· Dibebankan dan dibayarkan oleh perusahaan 4% x Rp 7.000.000 = Rp 280.000
· Dibebankan dan dibayarkan oleh karyawan 1% x Rp 7.000.000 = Rp 70.000
Total Iuran : Rp 350.000
Demikian adalah perhitungan premi BPJS kesehatan untuk karyawan, untuk melakukan perhitungan seluruh karyawan bisa jauh lebih mudah dengan Payroll software PayrollBozz. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lebih cepat, dan lebih hemat.